top of page
Search

Your Title: Wawasan Hukum Tata Usaha Negara (TUN) ?

  • Writer: FALENTIUS TARIHORAN, S.H
    FALENTIUS TARIHORAN, S.H
  • Sep 2, 2022
  • 3 min read

Updated: Sep 3, 2022

Selamat datang di Blog Saya!


Mengenal Fiktif Positif TUN


Sekarang setelah saya menyapa dunia, saatnya untuk memperkenalkan diri. Posting blog pertama saya adalah kesempatan untuk memberi tahu pembaca tentang penulis dengan bio singkat, serta berbagi tentang blog saya dan mengapa saya ngeblog. saya dapat memasukkan sesuatu yang pribadi atau lucu, atau menambahkan foto diri saya atau bisnis saya, pengalaman saya dalam bekerja. untuk memberikan pembaca blok saya gambaran tentang apa yang diharapkan dalam posting blog yang akan datang, terimakasih.


Profil Singkat......

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Shalom, Salam sejahtera bagi kita semua, Om Swastiastu Namo Buddhaya, Salam Kebajikan....., ada hal penting tentang Indera Mata adalah jendela dunia slogan sebuah rumah sakit di salah satu Kota di Indonesia yaitu kota Medan, - Sumatera utara, kota kediaman penulis blog hukum tata usaha negara (TUN) Falentius Tarihoran, S.H., S.Kom, yang juga merupakan Advokat dan lulusan Fakultas Hukum Universitas Darma Agung dan lulusan Jurusan Sistem Informasi STMIK Triguna Dharma juga Editor Buku Tata Usaha Negara Penerbit Ghalia Indonesia (IKAPI) Tahum 2011 dengan Judul : Buku Pintar Menjawab Permasalahan Teori dan Praktik Peradilan Tata Usaha Negara, saat itu kami sajikan bersama para Penulis yaitu Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan Dr. ROB Siringoringo, SH., MH, H. Arpani Mansur, SH., MH, dan Hakim Agung Mahkamah Agung RI Dr. Yosran, S.H., M.Hum, serta Dr. Nelvy Christine, SH., MH, dengan sajian Pengantar Ketua Muda urusan Peradilan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI Prof. Dr. Paulus Effendi Lotulung, S.H, Penulis juga pernah bekerja di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan pada Law Offices of Jun Cai & Partners, begitulan perjalan karir riwayat singkat.


MATA.......

Sambil berjalan kami menuju ruang praktek dokter spesialis mata, dan setelahnya saya berbincang-bincang dengan istri dan anak saya soal manfaat mata ternyata dalam kehidupan kita beraktifitas sehari-hari sangat banyak manfaatnya. Indera mata manusia melihat dan menyampaikan respon kepada otak lalu terekam dalam ingatan manusia sehingga lahirlah informasi baik warna, cahaya, layaknya hidup normal. sebagai mana kutipan penulis https://www.google.com/search?q=funsi+mata&rlz=1C1YTUHenID981ID 981&oq=funsi+mata&aqs=chrome..69i57j0i10l9.1915j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8) diakses 2/9/2022, pkl 9.00 PM Sebagai indera penglihat, mata memiliki bagian-bagian yang memiliki fungsi tersendiri, baik bagian luar seperti kelopak mata dan alis, atau bagian dalam mata seperti kornea, retina dan pupil. Mata bekerja mendeteksi cahaya dan mengubahnya menjadi ilmpuls elektrokimia pada sel saraf. Dengan masih memiliki mata sehat dan normal kiranyan melihat kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa kita seyogyanya kita gunakan dengan hal-hal yang positifi yang mamu melihat jendela ilmu pengetahuan melalui membaca, menulis, menganalisa, meneliti, memahami makna sebuah tulisan buku-buku, artikel, seperti blog tulisan hukum yang saya rilis pertama kali dalam hidup saya kiranya bermanfaat bagi semua ummat manusia tidak terbatas khususnya kaum yang ingin mengetahui justitia melalui blog wawasan hukum sajian berikut.


Falentius Tarihoran, SH (Advokat pada Law Offices Of Falentius Tarihoran, SH & Partners) di Medan-Sumatera Utara - Indonesia.


Penyelesaian Perkara Keputusandan/atau Tindakan Fiktif-Positif di Pengadilan Tata Usaha Negara Pasca Berlakunya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2017


Dasar Hukum

  1. UU No. 5 Tahun 1986 jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 jo Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004

  2. Dasar Hukum Keputusan dan/atauTindakan Fiktif-Positif(Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan)


Berdasarkan Pasal 1 angka 9 UU 51 2009 yang dimaksud dengan KTUN , Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.


Menurut Pasal 53 UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrai Pemerintahan.(ingat soal waktu ya ; 10,21,5 hari waktu yang ditentukan oleh undang-undang )

  1. Batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

  3. Apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

  4. Pemohon mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

  5. Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan.

  6. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.

Next ....naskah sedang dihimpun...

Tambahkan Pesan Penutup

Akhiri dengan menyatakan kembali pesan utama Anda. Anda dapat menandatangani dengan catatan lucu atau pertanyaan terbuka. Gunakan ruang ini untuk memberi tahu pembaca apa yang harus mereka lakukan selanjutnya. Undang pembaca untuk meninggalkan komentar, atau tambahkan tombol dengan ajakan bertindak utama Anda, misalnya Beli Sekarang atau Berlangganan.


Bukit tinggi jalan berbatu,

Di ujung jalan tempat bertemu.

Kepada ayah selalu membantu,

Agar bahagia jalan hidupmu


Tidak punya uang tidak apa-apa

Karena kaya tidak selalu harta

Hidup dan mati itu takdir sang Penguasa

Jangan lupa belajar sampai tua


Semoga Bermanffat salam....Falentius Tarihoran, S.H., S.Kom


 
 
 

Comments


bottom of page